Selamat datang di Blog Karya Islami

Yaa Allah, Guide me all the way to Your Jannah...

Kamis, 24 Februari 2011

Pro Dan Kontra Penggunaan Fluoride Pada Pasta Gigi

Menggosok gigi merupakan kebiasaan mutlak diperlukan bagi kesehatan. Sejak dulu produk odol atau pasta gigi erat sekali dengan kandungan fluoride yang tak bisa dipungkiri merupakan salah satu zat yang dibutuhkan tubuh bagi pertumbuhan dan kesehatan gigi.
Di Indonesia, pasta gigi mengandung fluoride mulai muncul sekitar tahun 70-an. Fluoride yang banyak digunakan jenis Sodium Monofluoro Fosfat atau Sodium Fluoride, dengan kadar yang 250 hingga 800 ppm. Secara detail, fluor merupakan salah satu bahan pasta gigi berfungsi memberikan efek deterjen sebagai satu dari tiga bahan utamanya disamping bahan abrasi sebagai pembersih mekanik permukaan gigi dan pemberi rasa segar pada mulut, sementara bahan lainnya sodium bikarbonat dan baking soda sebagai alkalin untuk mengurangi keasaman plak dan mencegah pembusukan, sedangkan pemutih, pemberi rasa dan sebagainya merupakan bahan tambahan pada racikan pasta tersebut.
Dengan efek tersebut, fluoride berfungsi melapisi struktur gigi dan ketahanannya terhadap proses pembusukan serta pemicu proses mineralisasi. Unsur kimia dalam zat ini mengeraskan email gigi pada persenyawaannya. Begitupun, sejak dulu efek kerugiannya juga sudah dipublikasikan secara luas yakni bahayanya bila tertelan dan karena itu juga kita tidak diajarkan menelan pasta gigi.

Kadar penggunaannya memiliki ambang batas yang bisa membahayakan dari efek paparan bila digunakan berlebihan dan tidak sesuai anjuran. Dari literatur yang ada, fluoride dalam kadar berlebihan berakibat sebaliknya dan harus diawasi terutama pemberian terhadap anak-anak yang cenderung menelan odol pada waktu menyikat gigi karena rasa segar yang didapat apalagi bila ditambah perasa tertentu. Bukan hanya dari pasta gigi, kandungan fluoride juga bisa didapat dari konsumsi makanan tertentu dan tersedia dalam bentuk suplemen yang justru sasaran pemberiannya anak-anak.


Bahaya FluorideDari sejumlah berita yang beredar beberapa waktu lalu fluoride disinyalir sebagai salah satu bahan yang digunakan pada pembuatan bom atom. Efek racun kimiawi yang dipaparkan lewat penemuan ini mendorong para peneliti semakin kritis melakukan riset tentang bahaya flouride pada pasta gigi, kemudian banyak berita mempublikasikan efek samping dan bahaya fluoride dalam memicu osteoporosis dan kerusakan sistem saraf terutama pada penggunaan yang salah.
Sekitar awal tahun 2000‚ pemerintah Belgia menjadi pihak pertama melarang peredaran tablet dan permen mengandung fluoride yang selama ini dianjurkan pemberiannya pada anak-anak untuk menguatkan gigi mereka. Riset lain dari Swedia menyorot kecenderungan anak untuk menelan pasta gigi secara tak sengaja melalui air ludah bekas sikat gigi yang kerap memicu kasus overdosis fluoride dan menimbulkan gangguan seperti banyaknya pengeluaran ludah, tumpulnya indera perasa di sekitar mulut sampai ke gangguan pernafasan bahkan kanker.
Keadaan terhambatnya penyerapan kalsium sebagai salah satu manifestasi efek sampingnya juga dikenal dengan istilah fluorosis yang bisa berakibat lanjut pada penurunan IQ, gangguan sistem saraf dan kekebalan tubuh serta kerapuhan tulang dan terhambatnya pertumbuhan.
Di beberapa negara, anjuran penggunaannya sudah dibatasi untuk usia diatas 5 tahun. Di Indonesia telah dihimbau penggunaannya dalam tiap tube pasta gigi tidak lebih dari 500 ppm dari sebelumnya sekitar 1000-1500 ppm dan mengikuti antisipasinya untuk mengurangi penambah rasa sebagai pencegah anak-anak agar tak menelan pasta gigi tersebut.
Di luar kemungkinan pemberitaan efek fluoride ini sebagai fakta, mungkin tak perlu buru-buru menjadi terlalu resah dan was-was menggunakan produk pasta gigi yang mengan-dung fluoride sejauh kadarnya masih di bawah ambang batas yang dianjurkan. Kesadaran konsumen untuk memilih produk masih tetap bisa dilaksanakan, paling tidak untuk memilih pasta gigi dengan kadar fluoride rendah, dan mungkin, dengan adanya pro dan kontra ini salah satu antisipasi terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan mengawasi penggunaannya.

Sumber: http://astaqauliyah.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar